"Jadi sudah disepakati 8 Mei dilanjutkan untuk tuntutan," Ketua Majelis Hakim, Taryudi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4).
"Nanti kalau sudah melahirkan, bayinya bawa ke sini. Ada tempat khusus untuk menyusui. Kita akan fasilitasi," ujar hakim.
Neneng memang sedang mengandung saat tersandung kasus ini. Menjelang waktu persalinan, Neneng pun meminta status tahanan kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Neneng bersama empat anak buahnya duduk sebagai terdakwa. Mereka didakwa menerima suap sejumlah total Rp18 miliar. Uang suap itu terdiri atas Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura. (hyg/has)