Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan pelibatan anak dilakukan kedua paslon dalam masa kampanye terbuka atau rapat umum yang dimulai sejak 24 Maret 2019.
"Pelibatan anak di kampanye oleh paslon 01 empat kasus, dan 02 dua kasus," kata Afif di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Kamis (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus-kasus itu saat ini sedang ditangani Bawaslu karena larangan melibatkan anak dalam kampanye tercantum pada Pasal 280 ayat (2) huruf K UU Pemilu.
"Saat ini sedang diproses oleh Bawaslu di kabupaten/kota tempat kejadian, persis ada sebelas," tutur Afif.
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Jasra Putra menyebut ada tren penurunan kasus pelibatan anak-anak dalam kampanye di Pemilu 2019.
"Dari 55 kasus itu, 33 kasus ditemukan dalam kampanye pilpers. Kemudian untuk pileg itu ada sekitar 22 kasus dilakukan oleh caleg yang kampanye di daerah masing-masing," kata Jasra.
KPAI mencatat pelibatan anak di kampanye paling sering dilakukan oleh orang tua dengan alasan tak ada yang menjaga di rumah. Sebab itu, KPAI menyarankan peserta pemilu memfasilitasi orang tua yang membawa anak.
"Kami sudah minta ke parpol untuk menyediakan penitipan anak di sekitar lokasi, 100 sampai 200 meter. Nanti diisi oleh kegiatan yang edukatif untuk anak," ucap dia. (dhf/osc)