"Berkas perkara sedang diselesaikan hari ini, pemeriksaan saksi dan tersangka selesai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Dedi menuturkan sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap Audrey masih belum selesai dilakukan.
Sebelumnya, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat telah menetapkan tiga siswi SMA berinisial FZ, TP dan NN sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Audrey.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, seperti dikutip dari Antara.
Kata Anwar, sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukanlah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)