Polisi Klaim Bisa Limpahkan Berkas Perkara Audrey Besok

CNN Indonesia
Kamis, 11 Apr 2019 23:30 WIB
Polisi tengah menyelesaikan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap siswi SMP Audrey di Pontianak dan direncanakan melimpahkannya ke kejaksaan besok.
Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut berkas kasus Audrey sedang diselesaikan hari ini. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengaku akan menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap siswi SMP Audrey di Pontianak, Kalimantan Barat, dan segera melimpahkannya ke kejaksaan.

"Berkas perkara sedang diselesaikan hari ini, pemeriksaan saksi dan tersangka selesai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (11/4).

Jika berkas perkara tersebut bisa diselesaikan hari ini, lanjutnya, kasus tersebut bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penutupan Umum (JPU) pada keesokan harinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pemberkasan rampung hari ini, pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan besok," ujarnya.

Di sisi lain, Dedi menuturkan sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap Audrey masih belum selesai dilakukan.

"Karena sangat tergantung dari segi kesehatan dan psikologis korban," ucap Dedi.

Sebelumnya, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat telah menetapkan tiga siswi SMA berinisial FZ, TP dan NN sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Audrey.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, seperti dikutip dari Antara.

Penetapan tersebut, kata Anwar, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Ketiga pelaku mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.

Kata Anwar, sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukanlah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER