Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara perdata CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut pengacara CV CLM, Arif Fitrawan, kemudian menghubungi Ramadhan untuk membantu mengurus perkara tersebut. Ramadhan pun menyanggupi dengan menemui kedua hakim agar memenangkan CV CLM.
Lihat juga:KPK Perpanjang Penahanan Panitera PN Jaktim |
"Uang sebesar Rp150 juta kemudian diserahkan pada hakim Irwan di parkiran Kemang Medical Center," katanya.
Ramadhan sendiri disebut turut menerima jatah yang disebut biaya 'entertain' sebesar Rp10 juta dan Rp20 juta.
Uang sebesar Rp500 juta untuk hakim Iswahyu dan Irwan kemudian diserahkan dua hari sebelum putusan akhir. Uang itu ditukar dalam bentuk dolar Singapura sebesar Sin$ 47 ribu. Namun belum sempat diserahkan pada kedua hakim, Ramadhan dan Arif diciduk KPK.
Atas perbuatannya, Ramadhan didakwa melanggar Pasal 12 huruf UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)