Sebelumnya, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto sempat menyebut bahwa petisi yang dilayangkan oleh pegawai KPK itu sebagai pertanda sakaratul maut dari internal lembaga antirasuah itu. Bekas Wakil Ketua KPK itu bahkan mengatakan bahwa petisi tersebut mengindikasikan ada perintangan penyidikan dari pimpinan dan pejabat struktural KPK saat ini.
Secara umum, Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta seluruh pihak tak memanfaatkan petisi itu untuk kepentingan maupun keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri juga memastikan bahwa pimpinan akan menemui pegawai KPK untuk membahas masukan yang ada di dalam petisi dimaksud. Ia mengatakan pertemuan itu akan diagendakan pada awal minggu depan.
"Sudah diagendakan rencana pertemuan, jadi nanti pimpinan akan mendengar langsung dari para pegawai apa keluhan-keluhan, apa yang bisa diselesaikan ke depan sehingga dinamika internal ini bisa terselesaikan dengan baik," ucap Febri.
"Ada indikasi kuat suatu upaya yang ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dan akan dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4).
Untuk diketahui pegawai KPK mengirimkan petisi kepada pimpinan lembaganya. Dalam petisi berjudul "Hentikan segala bentuk upaya menghambat penanganan kasus" itu pegawai KPK mengeluhkan masalah di bidang penindakan, salah satunya kebocoran saat penyelidikan.
Kedeputian penindakan mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke level yang lebih tinggi perkara sampai ke level yang lebih tinggi alias penjahat kelas kakap atau big fish.
Catatan Redaksi: Judul berita ini sebelumnya tertulis 'KPK Minta BW Tak Ambil Keuntungan terkait Petisi 'Big Fish'', dikoreksi setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
(sah/osc)