Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta semua pihak agar tidak mengambil keuntungan terkait isu
petisi 'big fish' dari pegawai KPK.
Sebelumnya, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto sempat menyebut bahwa petisi yang dilayangkan oleh pegawai KPK itu sebagai pertanda sakaratul maut dari internal lembaga antirasuah itu. Bekas Wakil Ketua KPK itu bahkan mengatakan bahwa petisi tersebut mengindikasikan ada perintangan penyidikan dari pimpinan dan pejabat struktural KPK saat ini.
Secara umum, Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta seluruh pihak tak memanfaatkan petisi itu untuk kepentingan maupun keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pastikan dan kami ingatkan juga agar pihak lain tidak mencoba mengambil keuntungan dari peristiwa ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4).
Ia mengatakan petisi ini jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan terkait dengan penanganan perkara. Sebab penanganan perkara di KPK sudah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan sampai diarahkan pada seolah penanganan perkara tertentu itu tidak kuat atau yang lain-lain. Kami pastikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan secara substansi itu sangat kuat," katanya.
Febri juga memastikan bahwa pimpinan akan menemui pegawai KPK untuk membahas masukan yang ada di dalam petisi dimaksud. Ia mengatakan pertemuan itu akan diagendakan pada awal minggu depan.
"Sudah diagendakan rencana pertemuan, jadi nanti pimpinan akan mendengar langsung dari para pegawai apa keluhan-keluhan, apa yang bisa diselesaikan ke depan sehingga dinamika internal ini bisa terselesaikan dengan baik," ucap Febri.
Sebelumnya, BW menyebut petisi yang disampaikan pegawai KPK bukan saja sekadar isu integritas saja, tetapi lebih dari itu, yakni mengindikasikan upaya perintangan penyidikan (
obstruction of justice) oleh pejabat struktural dan unsur pimpinan lembaga itu.
"Ada indikasi kuat suatu upaya yang ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dan akan dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4).
Untuk diketahui pegawai KPK mengirimkan petisi kepada pimpinan lembaganya. Dalam petisi berjudul "Hentikan segala bentuk upaya menghambat penanganan kasus" itu pegawai KPK mengeluhkan masalah di bidang penindakan, salah satunya kebocoran saat penyelidikan.
Kedeputian penindakan mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke level yang lebih tinggi perkara sampai ke level yang lebih tinggi alias penjahat kelas kakap atau
big fish.
Catatan Redaksi: Judul berita ini sebelumnya tertulis 'KPK Minta BW Tak Ambil Keuntungan terkait Petisi 'Big Fish'', dikoreksi setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
(sah/osc)