Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan awalnya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa (16/4). Namun, sidang ditunda karena dua hakim anggota sedang mudik untuk mencoblos di kampung halaman.
"Dua anggota saya besok itu pemilu, nyoblos, dua anggota saya sudah beli tiket jam 4 sore, sehingga kalau dibacakan jam 4 tidak terkejar karena dia harus ke bandara, dan anggota saya yang sebelah juga nyoblos di Kupang," kata Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan sidang ini akan ditunda hingga minggu depan. Agenda pembacaan putusan rencananya akan dilaksanakan pada 23 April 2019 mendatang.
Sementara itu, Idrus mengaku tidak tahu kalau sidangnya akan ditunda. Padahal, ia sudah siap untuk menghadapi pembacaan putusan yang rencananya dibacakan hari ini.
"Bagaimana saya tahu, kalau saya tahu saya enggak datang. Tapi gini dari awal saya menghormati proses yang ada, ini kewenangan dari majelis, tentu ada JPU ada pihak saya tadi ya saya ikut saja bagaimana proses yang ada tentu penundaan ini ada alasan mereka," ujarnya.
Lihat juga:Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara |
"Nyoblos dong, katanya pemilu itu langsung bebas rahasia masa saya sebutkan," kata Idrus.
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Sosial itu lima tahun penjara terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)