Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan larangan itu dibuat untuk menjaga asas kerahasiaan dalam pemilu.
"Dalam peraturan KPU kita sudah mengatur itu, di mana kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya. Jadi berbeda maknanya dia pemilih dilarang berswafoto atas pilihan politiknya di surat suara, itu dilarang," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab itu, petugas TPS akan mengingatkan aturan tersebut. Setiap pemilih akan diminta menitipkan gawai saat hendak akan mencoblos.
Pemilu 2019 akan diselenggarakan pada 17 April 2019. Sebanyak 192.866.254 orang tercatat sebagai pemilih dalam DPTHP3 Pemilu 2018.
Sebelumnya kalangan masyarakat sipil meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melarang masyarakat memotret atau merekam video di TPS, baik saat pencoblosan maupun ketika penghitungan suara.
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan rencana mendokumentasikan aktivitas di TPS bisa menimbulkan suasana tak nyaman.
Calon presiden nomor 01 Joko Widodo pernah mengajak masyarakat mengawasi dan memfoto proses penghitungan suara di masing-masing TPS.
"Seluruh rakyat saya ajak semua untuk melihat TPS, hasilnya dijepret (difoto). Jadi kalau nanti ada yang curang gampang carinya," kata dia usai kampanye di Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (11/4).