MK diketahui menolak gugatan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah media televisi termasuk Ishadi, sebagai pihak yang menggugat beleid tersebut.
"Secara prinsip ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) dan penyiaran televisi menerima putusan tersebut. Namun ada beberapa hal yang mengganjal karena dua kali keputusan seperti ini disahkan MK," ujar Ishadi saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan keputusan ini kami akan pertimbangkan. Kami akan bahas terlebih dulu secara internal sebelum menyiapkan langkah-langkah berikutnya," kata Ishadi.
Selain itu, MK juga tidak menjelaskan perbedaan kondisi yang membuat lembaga konstitusi tertinggi itu memiliki putusan berbeda dengan tahun 2009 dan 2014.
Lihat juga:Polemik Peraturan Hitung Cepat Pemilu |
"MK memang boleh mengubah (putusan) sesuai kondisi. Tapi apakah ada perbedaan kondisi itu tidak dijelaskan. Kemudian memengaruhi pilihan pemilih juga tidak ada riset yang menunjukkan itu," katanya.
MK sebelumnya menolak gugatan waktu pengumuman hitung cepat pemilu yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. MK menegaskan waktu publikasi hitung cepat tetap dibatasi dua jam setelah penghitungan suara di Indonesia bagian barat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai ketiadaan batas waktu pengumuman hasil hitung cepat dikhawatirkan akan memengaruhi pemilih.
Putusan ini berbeda dengan gugatan serupa yang diputus MK pada tahun 2009 dan 2014. Saat itu MK mengabulkan dengan pertimbangan bahwa hasil survei tidak dapat dilarang sepanjang dilakukan dgn metodologi ilmiah. Selain itu tidak ada data bahwa hasil hitung cepat menggangu ketenangan masyarakat.
[Gambas:Video CNN] (psp/sur)