"Bawaslu memerintahkan pemungutan suara terbatas pada pos. Bawaslu memerintahkan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri Kuala Lumpur melalui KPU untuk melakukan PSU (pemungutan suara ulang) bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos," ujar Anggota Bawaslu RI Divi Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (16/4).
Rahmat mengatakan keputusan itu dilakukan karena PPLN KL terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara obyektif transparan dan profesional dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019.
"Rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih WNI dan menjaga integritas proses penyelenggaraan pemilu 2019 di KL," ujar Rahmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, puluhan ribu surat suara tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan Partai Nasdem ditemukan di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Diperkirakan jumlah surat suara yang berada di lokasi pertama sejumlah 10-20 ribu buah dan jumlah yang kurang lebih sama juga berada di lokasi kedua," kata Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4).
Adapun pemungutan suara di Malaysia telah digelar pada Minggu (14/4) di lima titik PPLN yakni Johor Baru, Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Kuching, dan Penang. Sebanyak 550 ribu WNI terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
[Gambas:Video CNN] (kid)