Made sendiri enggan untuk menyebutkan daerah maupun nama pejabat yang ditengarai menggerakkan bawahannya untuk mendukung peserta Pemilu itu.
"Jadi kalau Anda tanya adakah, indikasinya ada (pejabat yang menggerakkan ASN untuk mendukung peserta Pemilu)," kata Made.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, perintah atau arahan tersebut dilakukan secara lisan sehingga sulit untuk dilacak.
Di tempat yang sama Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) mencatat sepanjang 1 Maret 2019 hingga 14 April 2019 setidaknya ada 67 kasus pelanggaran netralitas oleh ASN. Dari 67 kasus tersebut pelanggaran netralitas oleh ASN paling banyak ditemukan di media sosial.
"51 di antaranya ditemui di media sosial," kata Anggota PATTIRO Nurjanah.
"Pelanggaran ini paling banyak ditemukan di media sosial Facebook," kata Nurjanah.
Selain pelanggaran di media sosial, jenis pelanggaran lainnya juga ditemukan seperti mengikuti deklarasi dukungan terhadap salah satu peserta Pemilu, terlibat dalam kampanye, dan memobilisasi orang lain untuk mendukung peserta Pemilu.
"Kemudian, menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu, memberikan fasilitas kampanye kepada peserta Pemilu, dan memasang alat peraga kampanye," katanya.
Temuan itu, kata dia telah dilaporkan kepada KASN. Hasil temuan dan laporan itu kemudian akan ditindaklanjuti oleh KASN.
Sementara itu, KASN mencatat ada lebih banyak kasus pelanggaran netralitas oleh ASN. Lembaga itu mencatat sepanjang 1 Januari hingga 15 April 2019 terdapat 128 kasus ASN yang tidak netral. Data tersebut berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan ke KASN.
"Jawa Tengah 15 kasus, Sulawesi Tenggara 14 kasus, Sulawesi Barat 10 kasus, dan Jawa Timur tujuh kasus," kata Made.
Ia mengatakan pihaknya akan memproses pelanggaran-pelanggaran netralitas tersebut. Setidaknya ada 85 laporan yang sudah direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
Netralitas ASN diatur dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Mereka diharuskan netral dan bebas dari intervensi golongan dan partai politik. Hal itu kemudian ditegaskan melalui UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (sah/wis)