Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya mengatakan pihaknya tengah mengkaji rencana untuk melakukan pemungutan suara ulang di 10 TPS.
"Kami masih mengkaji beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berpotensi PSU (pemungutan suara ulang)," ungkap Yaqub seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPU Buka Layanan Pengaduan Data Situng |
Menyoal waktu pemungutan suara ulang, ia menerangkan hal itu dilakukan paling lambat 10 hari setelah Bawaslu Surabaya memberikan rekomendasi kepada KPU Surabaya.
"Kami akan menggelar rapat pleno dalam waktu dekat," ungkapnya.
Padahal Yaqub menerangkan TPS yang tidak sesuai PKPU yakni pemilih A5 hanya diberikan surat suara Pilpres, tapi diberikan juga surat suara Pileg. Ada juga pemilih A5 yang mestinya hanya dapat suara Pilpres, DPD, DPR RI ternyata juga mendapat DPRD provinsi. Kasus lainnya ada pemilih yang mestinya dapat semua jenis surat suara, tapi tidak menerima surat suara DPRD kabupaten/kota.
Menyoal kemungkinan untuk TPS yang lainnya (dilakukan pemungutan suara ulang), Yaqub mengatakan masih di investigasi oleh pihak Bawaslu Surabaya. (antara/evn)