"Tidak ada larangan di undang-undang Pak Sandi (maju wagub DKI). Cuma persoalannya dari awal sudah mundur dan legalitasnya dengan Keppres," kata Akmal kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/4).
Akmal mengatakan Sandi hanya bisa maju dengan satu cara, yakni dengan restu dari dua partai politik pendukungnya. Partai pendukung harus melepas dukungannya kepada calon yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun Sandi mendapat restu untuk maju kembali, maka Sandi harus mengikuti prosedur pemilihan dari awal. Dia harus mendapat restu dari Gerindra dan PKS kemudian mendapat tandatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Akmal juga mengingatkan soal kode etik pejabat. Menurutnya, belum ada satu pun pejabat yang mundur kemudian kembali maju di jabatan yang sama.
"Apa iya orang yang sudah mundur menjabat lagi dengan jabatannya yang sama. Ini masalah kode etiknya saja," ujarnya.
Usai pemungutan suara Pemilu 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali membahas sosok wakil gubernur DKI Jakarta.
"Segera kita bahas. Ini setelah penghitungan suara (pemilu) kita bicarakan," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/4).
Gembong menyatakan saat ini pihaknya sedang dalam tahap pemilihan perwakilan dari masing-masing fraksi. Setidaknya ada 27 anggota dewan yang bakal dipilih untuk tim panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur.