Hal itu dibenarkan oleh Kasi penerangan hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Ia menyebut bahwa surat tuntutan itu sudah disiapkan pihaknya.
"Sudah, tuntutan itu sudah siap," kata Richard, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah siap semuanya, dan tinggal dibaca saja nanti dalam ruang sidang," ucap Richard.
Lihat juga:Prabowo-Sandi Kalah di Rutan Ahmad Dhani |
"Ada kesalahan redaksional, dan itu kami harus memeriksa lagi agar tidak salah dalam pembuatan surat tuntutan," katanya.
Dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden oleh Dhani di kota kelahirannya.
[Gambas:Video CNN] (frd/osc)