KPK menyatakan ini adalah pengembangan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sofyan disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat juga:Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara |
Eni Saragih terjerat kasus PLTU Riau-1. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Idrus Marham. Tak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara.
Sementara itu, Eni sendiri pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan Sin$40 ribu dolar.
Selain hukuman fisik, Eni juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
[Gambas:Video CNN] (sah/wis)
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Eni Saragih terjerat kasus PLTU Riau-1. (CNN Indonesia/Andry Novelino)