Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan pihaknya siap menghadapi pelaporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus Ilham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia menyampaikan belum tentu dugaan yang dilaporkan ke DKPP berujung pencopotan dari jabatan. Ia mencontohkan kasus mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat diduga bertemu dengan petinggi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dan Komjen (Pol) Budi Gunawan.
"Kami minta DKPP untuk memberhentikan Komisioner KPU Ilham Saputra sementara waktu hingga selesainya pengumuman hasil real count 22 Mei," ujar Presidium Badi Nur Aris saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (23/4).
Ketua KPU saat ini dijabat oleh Arief Budiman. Dalam tugasnya, Arief didampingi enam komisioner lain yakni Viryan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Evi Novida Ginting Manik.
Pimpinan KPU dipilih oleh DPR untuk kemudian dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden. (dhf/wis)