Hal itu ia katakan untuk merespons pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta DPR mengkaji ulang ketentuan UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menyatakan revisi diperlukan sebagai sarana evaluasi pelaksanaan pemilu serentak yang dianggap telah merugikan banyak pihak. Salah satunya turut menyebabkan banyak petugas KPPS meninggal dunia
Lebih lanjut, Fadli menilai pemilu telah menjadi bencana politik di Indonesia karena banyak petugas KPPS meninggal dunia. Ia menyatakan kejadian tersebut tak seharusnya terjadi dalam pesta demokrasi yang seharusnya bisa dijalankan secara suka ria.
Terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mendukung revisi Undang-Undang Pemilu selama tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi.
"Kesimpulannya bahwa pemilu serentak yang dimaksud adalah pelaksanaan pada hari dan jam yang sama. Jika kemudian ada tafsir baru terhadap keserentakan yang dimaksud putusan MK, maka ada peluang untuk mengubahnya di RUU Pemilu," ujarnya.
Selain itu, Baidowi menyatakan banyaknya petugas KPPS yang meninggal juga menjadi dasar kuat usulan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Adapun ketentuan pembayaran premi diatur bersama pemerintah (menkeu). Karena kami menyadari tugas berat mereka yang harus melaksanakan tugasnya dalam satu hari penuh," kata dia. (rzr/wis)