"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Merry Purba sembilan tahun dikurangi tahanan dan denda Rp350 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa juga tidak memenuhi kewajiban mengadili perkara dengan membiarkan dan tidak mencegah panitera pengganti atau siapa pun mencampuri urusan perkara yang ditugaskan," katanya.
Merry sebelumnya diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.
Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)