Merry didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (14/1). Dalam dakwaan tersebut, Jaksa KPK menyebutkan uang tersebut diserahkan kepada Merry melalui panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebanyak Sin$150 ribu atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang diterima melalui Helpandi untuk kepentingan terdakwa Merry Purba," ujar Jaksa KPK Haerudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Jaksa menyebut Merry menerima uang terkait dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Tamin Sukardi. Tamin sebagai tahanan rutan dialihkan menjadi tahanan rumah dengan alasan medis oleh Merry dalam sidang.
Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tontang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dibacakan, Merry sempat menanggapi dakwaannya tersebut sambil menangis dan terisak di pengadilan. Ia menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang tersebut dan dirinya difitnah.
"Ini semua fitnah yang mulia saya tidak pernah menerima uang dari Helpandi " ujar Merry sambil terisak.
Merry dan tim kuasa hukumnya juga mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang eksepsi rencananya akan digelar pada Senin (21/1) mendatang.
Lihat juga:Jaksa Ungkap Enam Kode Suap Hakim PN Medan |
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. OTK dilakukan KPK pada Marsudin, Wahyu, Sontan, Merry Purba, serta panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait dan Elpandi.
Namun dari hasil pemeriksaan di KPK, hanya Merry dan Elpandi yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap untuk menangani suatu perkara yang berjalan di PN Medan.