Kakorlantas Akan Batasi Angkutan Barang di Musim Mudik 2019

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Apr 2019 04:42 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan pembatasan angkutan barang bakal berlaku pada 7-9 Juni dan dititikberatkan pada kendaraan bersumbu tiga ke atas.
Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri memprediksi volume arus mudik meningkat hingga 30 persen pada liburan Idul Fitri tahun ini. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian memastikan akan ada pembatasan angkutan barang selama arus mudik berlangsung pada tahun ini. Pembatasan itu disebut akan berlaku sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 5 dan 6 Juni 2019.

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menyatakan hal itu saat melakukan survei di sebagian jalur pantai utara dan selatan Jawa pada Jumat (26/4). Meski belum ada keputusan resmi, Refdi menyebut pembatasan angkutan barang itu akan berlaku pada 31 Mei, 1 dan 2 Juni.

"Memang kemarin ada pembatasan-pembatasan yang belum dipublikasikan, belum ditetapkan. Tapi pada saat 31 Mei, tanggal 1 dan 2 (Juni), itu semua tidak bergerak, khususnya tiga sumbu ke atas," ucap Refdi saat meninjau arus lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan angkutan barang ini, lanjut Refdi, bakal berlaku kembali pada 7-9 Juni. Ia menekankan pembatasan ini lebih dititikberatkan pada kendaraan bersumbu tiga ke atas.


Refdi belum menyebut pembatasan ini akan berlaku di ruas jalan mana saja. Namun ia menyebut kebijakan tersebut bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

"Itu untuk ruas tol dan non tol. Bukan hanya untuk pantura dan pantai selatan, tapi juga seluruh Indonesia baik itu Sumatera, Sumatera Utara, Lampung, dan seterusnya, itu diberlakukan," imbuhnya.

Pembatasan angkutan barang untuk melintas di sejumlah ruas jalan telah dilakukan pada musim mudik tahun lalu. Saat itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34/2018 tentang Pengaturan Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.


Ada 9 ruas jalan tol dan 4 jalan nasional yang dikenakan peraturan tersebut yang tersebar di seluruh Indonesia. Pembatasan itu diterapkan pada 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018. (bin/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER