Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian memastikan akan ada pembatasan angkutan barang selama arus mudik berlangsung pada tahun ini. Pembatasan itu disebut akan berlaku sebelum dan sesudah
Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 5 dan 6 Juni 2019.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menyatakan hal itu saat melakukan survei di sebagian jalur pantai utara dan selatan Jawa pada Jumat (26/4). Meski belum ada keputusan resmi, Refdi menyebut pembatasan angkutan barang itu akan berlaku pada 31 Mei, 1 dan 2 Juni.
"Memang kemarin ada pembatasan-pembatasan yang belum dipublikasikan, belum ditetapkan. Tapi pada saat 31 Mei, tanggal 1 dan 2 (Juni), itu semua tidak bergerak, khususnya tiga sumbu ke atas," ucap Refdi saat meninjau arus lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan angkutan barang ini, lanjut Refdi, bakal berlaku kembali pada 7-9 Juni. Ia menekankan pembatasan ini lebih dititikberatkan pada kendaraan bersumbu tiga ke atas.
Refdi belum menyebut pembatasan ini akan berlaku di ruas jalan mana saja. Namun ia menyebut kebijakan tersebut bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Itu untuk ruas tol dan non tol. Bukan hanya untuk pantura dan pantai selatan, tapi juga seluruh Indonesia baik itu Sumatera, Sumatera Utara, Lampung, dan seterusnya, itu diberlakukan," imbuhnya.
Pembatasan angkutan barang untuk melintas di sejumlah ruas jalan telah dilakukan pada musim mudik tahun lalu. Saat itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34/2018 tentang Pengaturan Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ada 9 ruas jalan tol dan 4 jalan nasional yang dikenakan peraturan tersebut yang tersebar di seluruh Indonesia. Pembatasan itu diterapkan pada 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018.
(bin/pmg)