Tersangka yang ditangkap antara lain Safril alias Kocek (45), Eka Munsairi bin Kidam (39), Rahmat Aji bin Tibroni (28), Dandi bin Toni (20) dan Yogi Sanjaya (17).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Caranya adalah dengan menggembosi ban di saat target atau calon korban itu sedang berhenti di tengah-tengah kemacetan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Tersangka Yogi berperan sebagai orang yang memberitahukan kepada korban bahwa ban mobilnya kempis. Lalu, tersangka Dandi berperan untuk mengambil barang korban saat sedang lengah.
"Perannya mengambil barang korban dengan cara membuka pintu, jadi dia membuka pintu samping kanan korban ketika korban sedang turun mengganti ban," tutur Andi.
"Dengan alat ini dia tusukan ke bagian bannya sehingga dalam waktu tidak lebih dari 30 menit ban gembos," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui para tersangka telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Jakarta Selatan. Selain itu, para tersangka ternyata juga merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara.
Ilustrasi para tersangka. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi) |
Lebih lanjut, dikatakan Andi, saat ini pihaknya masih mendalami ke mana saja alur penjualan barang hasil curian para tersangka. Selain itu, sambungnya, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan lainnya yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.
"Tim kami akan kembangkan untuk jaringan pelaku lainnya dan TKP lainnya, hasil kejahatan juga masih didalami," kata Andi.
Andi mengungkapkan atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
Ilustrasi para tersangka. (