"Tentunya penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana, oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik besok," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ yang kasus yang lain itu penipuan, penggelapan, baru nanti ada pidana-pidana secara kolektif akan dibuktikan oleh penyidik nanti," ujarnya.
Di sela pemeriksaan itu Bachtiar mengaku mengelola uang sebesar Rp3 miliar untuk penyelenggaraan Aksi 411 dan Aksi 212 yang digelar di pengujung 2016.
Menurut dia, dana tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan penyelenggaraan aksi, seperti konsumsi, peralatan medis, spanduk, dan baliho.
Dalam kasus ini Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain. Mereka adalah petugas bank syariah, Islahudin Akbar, dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas. (sas/wis)