Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penetapan eks Ketua GNPF-MUI
Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus pencucian uang bukan bentuk
kriminalisasi ulama. Menurutnya, penetapan tersangka Bachtiar telah sesuai aturan.
"Ya siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja. Kebetulan ada ustaz begitu, kalau dia melanggar ya [bisa kena]," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (7/5).
JK menegaskan bahwa aturan hukum berlaku bagi siapapun tanpa memandang profesi atau jabatan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya namanya hukum tidak pernah mengatakan hanya berlaku untuk tokoh kan tidak. Siapa saja bisa," katanya.
Terlepas dari hal tersebut, JK mengakui tak mengetahui kasus yang menjerat Bachtiar. "Belum tahu saya," ucap JK.
Pada pengujung 2016, nama Bachtiar ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar, Indonesian Humanitarian Relief (IHR) diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)