Berdasarkan pantauan di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Neneng tampak mengenakan batik hitam dan bercorak kuning.
Selain Neneng, terdapat empat terdakwa lain yang turun dari mobil KPK. Mereka adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah sehat," ujar Neneng saat ditanya kondisinya pascamelahirkan.
Bupati Neneng disebutkan menerima Rp 10.830.000.000 (Rp10,8 miliar) dan Sin$90 ribu; Jamaludin Rp1,2 miliar; Dewi Tisnawati Rp1 miliar dan Sin$ 90 ribu; Sahat Maju Banjarnahor Rp952.020.000 (Rp952 juta); dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta.
Neneng dan empat anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(hyg/kid)