Petisi ini dilakukan di situs Change.org dan berisikan ajakan untuk bersama-sama menolak perpanjangan izin ormas tersebut.
"Memang kesalahannya FPI apa? Kesalahan hukumnya kan harus terlihat sangat jelas. FPI tidak pernah mengajak tindakan makar, tidak pernah mengajak tindakan separatisme, tidak pernah mengajak tindakan narkoba, korupsi," kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat mengaku bukan baru tahun ini petisi setop izin FPI digaungkan. Tahun-tahun sebelumnya pernah terjadi, namun dapat teratasi karena rakyat mengetahui bahwa FPI yang terdepan.
"Kalaupun ada 100 ribu yang menandatangani petisi semacam itu akan ada sejuta lebih yang akan mendukung FPI," ujar Hidayat.
"Jadi menurut saya di negara demokrasi, biarlah semuanya berlaku secara demokratis, tapi juga pergunakan akal sehat," tutur Hidayat.
Pada pukul 09.15 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani sebanyak 111.710 kali.
Petisi berjudul "Stop Ijin FPI" itu dibuat dua hari yang lalu. Ira menggalang petisi tersebut karena menilai FPI sebagai organisasi kelompok radikal.
"Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka. Karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian bunyi isi petisi tersebut.
[Gambas:Video CNN] (sas/osc)