FPI Sebut Kasus Bachtiar Nasir Kriminalisasi Ulama Babak Baru

CNN Indonesia
Selasa, 07 Mei 2019 22:30 WIB
Ketua FPI Sobri Lubis mengatakan penetapan tersangka terhadap Bachtiar Nasir berpotensi menyulut emosi di kalangan masyarakat.
Ketua FPI Sobri Lubis. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ustaz Sobri Lubis menyebut penetapan tersangka terhadap Ustaz Bachtiar Nasir sebagai babak baru kriminalisasi ulama. Kasus ini juga dikatakan bisa meningkatkan emosi di kalangan masyarakat.

Hal ini disampaikan Sobri usai menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam.

"Status Ustaz Bachtiar Nasir yang ditingkatkan menjadi tersangka ini memulai daripada kriminalisasi ulama babak baru," kata Sobri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sobri meyakini akan ada ulama-ulama lain yang ditetapkan tersangka dengan kasus yang tidak jelas oleh aparat kepolisian.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, para ulama juga disebutnya berpotensi mendapat ancaman atau tuduhan.

"Jadi nanti ada siapa lagi, siapa lagi tokoh ulama penggerak mau dijadikan tersangka, mau dipenjarakan, mau diancam, dituduh dengan berbagai macam tuduhan itu semua kriminalisasi," katanya.

Sobri menegaskan menolak keras sikap-sikap yang menjurus pada kriminalisasi ulama. Dia pun mengimbau kepada semua elemen yang telah ikut andil dalam mengkriminalisasi ulama agar tidak menyulut emosi masyarakat dengan cara-cara seperti ini.

"Yang perlu saya ingatkan adalah jangan sampai nanti mempercepat emosi masyarakat. Jadi saya rasa seperti itu. Di zaman sekarang orang sudah cerdas, di saat seperti ini kemudian status ditersangkakan, apa ini," kata dia.

"Kita menolak, lah, cara seperti itu. Kerjaan-kerjaan sampah kayak begini hanya membuat emosi masyarakat semakin cepat meningkat," kata dia.

Tokoh penggerak aksi 212 Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua

Penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga.

"Betul (Bactiar ditetapkan sebagai tersangka)," kata Daniel kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/5).

Kasus yang menjerat Bachtiar adalah kasus lama yang telah diproses sejak 2017 lalu. Bachtiar yang pernah menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. (tst/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER