Pemberian uang itu terungkap dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (Romi) pada Selasa (7/5).
"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Jadi saya tunjukkan tanda bukti laporan," kata Lukman kepada para wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia periksa dan baru keluar sekitar pukul 14.40 WIB. Lukman mengaku dicecar banyak pertanyaan. "Waduh, banyak sekali."
Ia menyebut tidak etis untuk mengatakan itu lantaran proses penyidikan masih berjalan.
"Karena proses ini masih sedang berlangsung. Saya harus menghormati dan menghargai proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempatnya," ujar Lukman.
Dalam sidang praperadilan Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5) lalu, anggota Tim Biro Hukum KPK, Evi Laela sempat menyebut Lukman menerima uang sejumlah Rp10 juta.
Diketahui dari Desember 2018 sampai Maret 2019 juga terdapat rangkaian proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag termasuk untuk jabatan Kakanwil Jatim.
"Salah satu peserta seleksi adalah Haris Hasanudin yang saat itu menjabat sebagai PLT Kemenag Jatim," tuturnya.
KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (ani/wis)