"Betul Jasriadi bebas bersyarat," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto, melalui pesan singkat, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Jasriadi, pria kelahiran Indragiri Hulu, Riau, mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) pada Rabu (8/5). Ia tercatat pertama kali menghuni Rutan Kelas II B Pekanbaru pada 8 Agustus 2017.
Akun Facebook itu sendiri merupakan barang bukti kepolisian dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Sri.
(arh/gil)