"Jadi sekarang ini upaya kita untuk mengkritisi kecurangan Pemilu atau Pemilu yang curang," kata Eggi ditemui usai salat zuhur berjemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Ia mengatakan kegiatan demonstrasi itu juga wujud dari people power yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, sambungnya, meski dirinya menyebut aksi di depan KPU dan Bawaslu itu sebagai salah satu upaya people power, tetapi bukan berarti kegiatan tersebut dapat dikategoriskan sebagai upaya makar.
Dalam aksi yang akan digelar di depan KPU dan Bawaslu, Eggi belum bisa memastikan jumlah massa yang akan hadir. Dia sendiri saat ini masih menunggu arahan dari Kivaln Zen yang justru belum hadir di lapangan.
Dari pantauan CNNIndonesia.com sejak pukul 12.00 WIB belum terlihat pergerakan massa yang signifikan di masjid istiqlal maupun KPU dan Bawaslu.
Terkait makar, Eggi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu sendiri diungkap Eggi dalam obrolan, Kamis (9/5) pagi.
Eggi pun mengirim foto surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus makar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Eggi dijadwalkan diperiksa penyidik dalam kasus tersebut pada pukul 10.00 WIB, 13 Mei 2019.