"Kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," kata Mahfud merespons status tersangka Eggi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5).
Mahfud menyatakan bila Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar, maka polisi memiliki unsur-unsur pendukung seperti bukti dugaan pertemuan makar, lokasi pertemuan, serta para pihak lainnya yang mendukung gerakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi Sudjana. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Sebelumnya, tokoh 212 Eggi Sudjana mengaku telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.
Eggi dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal 'people power' saat berorasi di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay membela kadernya tersebut. Dia mengaku sama sekali tak melihat upaya makar dari Eggi Sudjana.
"Dia adalah seorang aktivis yang sejak dulu dikenal sebagai sosok yang sangat berjiwa Pancasila," kata Saleh saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (9/5).
DPP PAN, kata Saleh, akan dengan senang hati memberi bantuan hukum jika memang Eggi membutuhkan pengacara untuk menghadapi kasus ini.
"Teman-teman pengacara yang ada di DPP PAN diyakini akan senang jika bisa membantu," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (ain/fra/ain)
