Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan hoaks tersebut cukup viral di media sosial sehingga Direktorat Siber melakukan pelacakan terhadap akun tersebut.
"Siber Polri menginvestigasi akun yang menyebarkan konten tersebut, hasil investigasi, tim menangkap dua tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan mengakui mem-forward dan mem-posting di whatsapp grup dan akun facebook," ujar Dedi.
"Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," ucap Dedi.
Keduanya dijerat dengan pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 KUHP. Kedua terancam hukuman pidana selama tiga tahun.
Dedi menjelaskan karena hukuman di bawah lima tahun, maka terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan namun proses hukum akan terus berlanjut. Lebih lanjut, Dedi menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar aktor intelektual atau creator di balik informasi hoaks tersebut.