"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (10/5).
Ganjar akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPR RI. Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor. Serupa Ganjar, Aptripel juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dugaan itu Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Markus juga diduga merintangi diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga diduga merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.
Atas perbuatannya itu Markus dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Gambas:Video CNN] (sah/kid)