KPK Panggil Ganjar Pranowo Sebagai Saksi Kasus e-KTP

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mei 2019 10:40 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan Korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (10/5).


Ganjar akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPR RI. Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor. Serupa Ganjar, Aptripel juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.

Atas dugaan itu Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Markus merupakan satu di antara delapan tersangka kasus mega korupsi ini. Selain Markus tujuh tersangka lainnya sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis.

Selain itu, Markus juga diduga merintangi diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga diduga merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya itu Markus dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


[Gambas:Video CNN] (sah/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER