Mahfud menegaskan, kewenangan KPK seperti yang tertuang dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Melibatkan aparat penegak hukum penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi: yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan atau;
c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp miliar. Mahfud menilai poin a, b dan c dalam pasal tersebut bersifat alternatif. Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5). Mahfud merupakan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Tim Biro Hukum KPK.
"Dalam Pasal 11 itu bila ada dugaan tindak pidana korupsi hanya memenuhi poin a dan poin c tidak terpenuhi. Apakah dalam posisi demikian KPK punya kewenangan menangani perkara itu," tanya Biro Hukum KPK Evi Laila kepada Mahfud.
"Pasal 11 itu sebenarnya dia antara a dan b, c prinsipnya alternatif. 'Koma' yang ada di berbagai pasal khususnya di hukum pidana itu prinsipnya alternatif, tapi memang kadang ada dan atau itu bisa alternatif," tuturnya.
Kemudian, Evi bertanya soal kerugian negara atau poin C dalam pasal tersebut harus terpenuhi atau tidak. Mahfud mengatakan jika itu adalah alternatif. "Salah satu saja terkategori maka dia masuk ke kewenangan KPK untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tuturnya.
Selain itu soal delik suap juga dapat diselidiki oleh KPK.
"Delik suap tentunya kalau kita ke pasal 11a maka dia penyelenggaraan negara yang menerima, hadiah atau janji. Di pasal lima ayat 1 pemberi hadiah atau janji yang diberi adalah pegawai negeri atau pejabat negara," ucapnya.
Diketahui kuasa hukum Romi mengajukan praperadilan untuk mencabut status tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang diusut oleh KPK. Dalam kasusnya, Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)