Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan hal yang bisa dilakukan oleh penyelenggara negara adalah menolak segala pemberian dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan. Jika terpaksa harus menerima, gratifikasi itu wajib dilaporkan ke KPK.
Febri mengatakan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan pihak lain yang berhak.
"Syaratnya pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," katanya.
"Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegas Febri.
KPK juga menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi; Call Center KPK 198. PNS dan penyelenggara negara juga bisa menyampaikan secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK. Serta bisa disampaikan lewat surat elektronik ke [email protected].
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)