Wiranto Sebut Komnas HAM Tak Paham soal Tim Hukum Nasional

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mei 2019 20:26 WIB
Wiranto menuturkan tim hukum bukan merupakan persoalan. Sebab, ia berkata tim serupa juga pernah dibentuk seperti tim asistensi Papua.
Menko Polhukam Wiranto. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Polhukam Wiranto mengatakan Komnas HAM tidak memahami persoalan yang menjadi dasar pembentukan Tim Hukum Nasional pemantau ucapan tokoh. Sehingga, ia menilai Komnas HAM salah menafsirkan tim tersebut.

"Komnas HAM itu menanggapi pada saat belum tahu masalahnya. Dia kira badan hukum nasional, padahal tidak," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/5).

Wiranto menuturkan Tim hukum bukan merupakan persoalan. Sebab, ia berkata tim serupa juga pernah dibentuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Panglima ABRI ini mencontohkan pembentukan tim asistensi Papua. Namun, ia tak merinci tim asistensi tersebut bertujuan untuk hal apa.
Ia hanya menyampaikan tim asistensi yang dibentuknya tak perlu dikhawatirkan.

"Itu Kita sudah punya, asistensi dari bab lain ada, Papua ada asistensi. Jadi apa yang dikhawatirkan, apa?," ujarnya.

Di sisi lain, Wiranto tak berkomentar perihal keberadaan lembaga hukum yang sejatinya menangani berbagi tindak pidana.

Menko Polhukam Wiranto resmi menerbitkan Keputusan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. SK berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto sejak 8 Mei 2019.

Dalam keputusannya tersebut diketahui bawah tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam meliputi tiga hal.
Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca pemilihan umum serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.

Tugas kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenanagan.

"Menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah," bunyi tugas ketiga Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam mengutip SK Menko Polhukam Nomor 38/2019.

Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa Tim Asistensi Hukum Kemenko Pohukam bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019.
[Gambas:Video CNN] (jsp/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER