Pitra menyebut pihak imigrasi semena-mena mengeluarkan pencekalan terhadap Kivlan. Pasalnya, menurut dia, Kivlan belum ditetapkan tersangka.
"Dirjen Imigrasi agar berhati-hatilah. Jangan semena-mena terhadap orang yang tidak berkuasa karena kekuasaan itu hanya sementara," kata Pitra saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pitra berujar seharusnya pencekalan dikeluarkan jika seseorang sudah ditetapkan tersangka dan punya niatan kabur ke luar negeri. Dia mengklaim Kivlan tak punya rencana pergi ke luar negeri dalam waktu dekat sehingga pencekalam tersebut salah alamat.
"Kecuali dirinya sudah tersangka baru dicekal. Ini kan baru diklarifikasi, seakan-akan teroris saja kita," ucap dia.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengonfirmasi pencabutan status pencekalan Kivlan Zen.
"Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," ujar Sam saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/5). (pris/agi)