Pencekalan Kivlan Zen Dicabut, Kuasa Hukum Sindir Imigrasi

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Mei 2019 18:24 WIB
Kuasa hukum Kivlan Zen menyebut Ditjen Imigrasi semena-mena mengeluarkan pencekalan terhadap kliennya.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni menyebut Ditjen Imigrasi semena-mena mengeluarkan pencekalan terhadap kliennya. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni menyindir Ditjen Imigrasi Kemenkumham usai mencabut pencekalan kliennya.

Pitra menyebut pihak imigrasi semena-mena mengeluarkan pencekalan terhadap Kivlan. Pasalnya, menurut dia, Kivlan belum ditetapkan tersangka.

"Dirjen Imigrasi agar berhati-hatilah. Jangan semena-mena terhadap orang yang tidak berkuasa karena kekuasaan itu hanya sementara," kata Pitra saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pitra berujar seharusnya pencekalan dikeluarkan jika seseorang sudah ditetapkan tersangka dan punya niatan kabur ke luar negeri. Dia mengklaim Kivlan tak punya rencana pergi ke luar negeri dalam waktu dekat sehingga pencekalam tersebut salah alamat.

"Kecuali dirinya sudah tersangka baru dicekal. Ini kan baru diklarifikasi, seakan-akan teroris saja kita," ucap dia.

Sebelumnya, beredar surat pencabutan pencekalan Kivlan Zen bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM. Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.


Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengonfirmasi pencabutan status pencekalan Kivlan Zen.

"Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," ujar Sam saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/5). (pris/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER