"Yang ada tuduhan saya melarikan diri ke Brunei, dari Batam ke Brunei ke Jerman, mana saya enggak beli tiketnya, malah saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai di bandara di Batam, sampai di situ ada anak, istri, cucu saya, saya datang untuk ke sana bukan untuk melarikan diri," ujarnya sebelum diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kuasa hukum Kivlan Zein, Pitra Romadoni Nasution, mendesak polisi untuk meminta maaf soal kabar kliennya akan kabur ke luar negeri. Jika permintaan maaf itu tidak ada, pihaknya akan membuat laporan yang ditujukan ke Propam Mabes Polri.
Pitra menjelaskan saat itu Kivlan tidak ingin kabur ke luar negeri. Dia hanya akan ke Batam untuk bertemu dengan anak dan istrinya. Ia juga mengklaim sudah menanyakan kebenaran hal tersebut kepada anaknya Kivlan. Bahkan, tiket menuju Batam pun dibelikan oleh anak Kivlan.
"Bahwasanya Pak Kivlan Zein itu yang mesan tiketnya adalah anaknya langsung ke Batam. Tadi saya koordinasi dengan anaknya Pak Kivlan Zein bahwasanya beliau hanya berangkat ke Batam," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5).
"Kalau berangkat ke luar negeri kan harus bawa paspor gitu saja logikanya. Jadi, pernyataan polisi tadi saya minta Polri minta maaf lah kan begitu, karena tidak minta maaf terpaksa laporkan ke propam yang menyatakan Pak Kivlan Zein ke luar negeri," tuturnya.
Kivlan pada Selasa (7/5) dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)