Menurut politikus Golkar itu, aturan tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Sesuai dengan UU MD3 sudah sepakat pembentukan Ketua DPR itu pemenang pemilu adalah ketuanya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak ada perubahan yang terkait itu (UU MD3) karena saya yang gol-kan," katanya.
Berdasarkan data real count resmi KPU dari 325.119 TPS per Senin (13/5) pukul 10:09 WIB, PDIP mengumpulkan sebanyak 20 persen suara. Di bawah partai berlambang banteng itu mengekor Golkar dengan perolehan suara sebanyak 13,13 persen.
Berangkat dari itu, kursi Ketua DPR mendatang diprediksi akan diduduki perwakilan dari PDIP.
[Gambas:Video CNN] (mts/dal)