Datangi Polda Metro, Eggi Sudjana Terima Kasih Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 13 Mei 2019 17:38 WIB
Eggi Sudjana menilai penetapan tersangka bisa jadi titik masuk membuka kejujuran dan kebenaran dalam kasus makar yang menjeratnya.
Tersangka kasus makar Eggi Sudjana. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Pantauan CNNIndonesia.com, Eggi tiba sekitar pukul 16.36 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Eggi tampak mengenakan baju putih serta peci.

Sebelum masuk ke ruang penyidikan, Eggi sempat mengatakan bahwa dirinya berterima kasih telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinjauan spiritual saya malah terima kasih jadi tersangka ini, kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Eggi mengaku tak memiliki persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Ia mengaku hanya membawa alquran saja.

"(Persiapan pemeriksaan) Ya bawa alquran aja nih," ujarnya.

Semula Eggi dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun, kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis kliennya tak bisa hadir memenuhi panggilan.

Damai beralasan pihaknya masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, gugatan praperadilan itu telah diajukan pada Jumat (10/5) lalu.

"Alasannya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya, ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak," kata Damai di Polda Metro Jaya, Senin (13/5) pagi tadi.

Menurut kuasa hukum Eggi lainnya, Pitra Romadoni setidaknya ada 25 hal yang diajukan dalam gugatan tersebut. Pitra menjelaskan secara garis besar pihaknya menggugat perubahan jeratan pasal yang dikenakan pada Eggi. 

Pitra mengatakan semula laporan polisi yang dibuat oleh Suriyanto menggunakan pasal 160 KUHPidana, tapi pasal tersebut justru berubah menjadi Pasal 107 dan Eggi langsung dikenakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan).

Polisi menetapkan Eggi Sudjana tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan Eggi sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5).
[Gambas:Video CNN] (dis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER