Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan hal tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh HS kepada penyidik.
"Mengaku tidak kenal (dengan perekam video)," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia ditangkap di Parung setelah beredar video dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Ancaman itu diungkapkan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS mengancam Jokowi.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," tutur Ade di Mapolda Metro Jaya.
Kasus HS juga membuat seorang guru SD di Sukabumi bernama Agnes Kusumahandari melakukan klarifikasi ke Polres Kota Sukabumi.
Agnes melakukan klarifikasi karena dituduh sebagai perekam video saat aksi HS. Padahal, saat kejadian pada Jumat (10/5), Agnes disebut berada di Kota Sukabumi bertugas sebagai guru di SDN Citamiang 1. (dis/wis)