Saat sidang yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (13/5), Setiyono yang mengenakan batik kuning dan putih tampak tegang.
Ia juga tampak terus tertunduk selama mejelis hakim membacakan putusan untuk dirinya. Hakim I Wayan Sosiawan menyatakan Setiyono divonis terbukti melanggar pasal 12 B nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta Setiyono dihukum 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu JPU KPK mengaku masih mempertimbangkan vonis hakim tersebut.
"Ada beberapa yang menjadi poin kami untuk pikir pikir, terlebih dari subsider yang dijatuhkan, kami enam bulan kurungan dan hakim memvonis dengan 4 bulan kurungan, tapi keseluruhan hakim mengambil (keputusan) sama dengan tuntutan yang kami ajukan," ucap salah satu JPU dari KPK, Tafiq Ibnugroho.
Sementara itu, kuasa hukum Setiyono, Alias Ismail, mengaku vonis yang dijatuhkan hakim itu sangat memberatkan kliennya. Kepada majelis hakim, ia meminta waktu selama tujuh hari untuk mempersiapkan jawabannya.
"Kami mohon waktu tujuh hari untuk menerima atau bahkan ajukan banding," ujar Ismail.
KPK menduga Setiyono menggunakan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan seorang tenaga honorer Wahyu Trihadianto untuk menerima uang dari pihak swasta. Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak Rp2.210.266.000. (frd) (frd/fea)