Pitra menyebut surat pemberitahuan penangkapan bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum itu diberikan pada hari ini, Selasa (14/5) pukul 05.30 WIB. Sementara, Eggi menjalani proses pemeriksaan sejak Senin (13/5) pukul 16.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik, kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) pagi.
Surat penangkapan Eggi Sudjana. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Pitra menilai surat penangkapan yang dikeluarkan terhadap kliennya tersebut tidak adil. Bahkan ia menduga kasus yang menjerat kliennya tersebut sudah bukan lagi dalam ranah hukum tapi sudah masuk ke dalam ranah politik.
"Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal, dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi," tuturnya.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," kata Eggi dalam suratnya.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan Eggi sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Pengacara Pitra Romadoni Nasution menunjukkan surat Eggi soal penahanannya. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5).
Di sisi lain, Eggi mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Ia menuding polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan polisi terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor yakni Suriyanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku masih mengecek soal surat penangkapan tersebut. "Masih dicek," kata dia, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/5) pagi.
Kasus yang menjerat Eggi itu diketahui bermula dari laporan terkait pernyataannya soal 'people power' saat berorasi di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)

Pengacara Pitra Romadoni Nasution menunjukkan surat Eggi soal penahanannya. (