Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan perintah penangkapan Eggi tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr. Asmini Budiani, M.Si," ucapnya.
"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya ditangkap saat menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia menilai pemberian surat pemberitahuan penangkapan Eggi tersebut merupakan sebuah kejanggalan karena diberikan saat kliennya itu tengah diperiksa di ruang penyidik.
"Sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik, kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) pagi.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)