"Pemilu ini, membuat saya tidak kontrol dan tidak ada filter terhadap berita-berita. Ini pelajaran buat saya. Saya siap tanggung risikonya karena ini jalan hidup dan saya kembalikan ke yang menciptakan saya," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (14/5).
Iwan tak menyadari perbuatannya bakal berakhir dengan hukum pidana. Setelah mengunggah video di akun Facebook-nya, Iwan tak tahu apa yang terjadi. Namun, pihak kepolisian akhirnya menangkap Iwan di Kuningan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Iwan ditangkap di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Senin (13/5) pukul 01.00 WIB.
"Isi konten yang menyampaikan tentang seruan kepada rakyat untuk tidak menghiraukan pernyataan Kapolri untuk tembak di tempat kepada para pengganggu keamanan dan ketertiban pada saat suasana pemilu dan memprovakasi untuk membenturkan antara institusi TNI dengan Polri," kata Dedi.
Selanjutnya, Dedi mengatakan penyelidikan dilakukan dan didapatkan informasi bahwa Iwan berada di Wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar langsung menangkap Iwan.
"Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Iwan dijerat dengan Pasal pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi.
"Kita selalu mengimbau kepada masyarakat, jangan sampai termakan provokasi atau bahkan membuat provokasi atau membuat berita bohong atau ujaran kebencian," imbau Trunoyudo. (hyg/wis)