"Makar dalam KUHP itu, saya sarankan Pak Tito Karnavian membaca KUHP tentang makar, buku karangan R. Soesilo," ujar Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5).
Dhani mengatakan, jika Tito sudah membaca KUHP karangan R.Soesilo dan memahami penjelasan makar di dalamnya, maka dipastikan tak akan ada tuduhan makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, Eggi Sudjana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan perintah penangkapan Eggi tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Video orasi itu kemudian viral di media sosial. Dari video yang viral, Eggi berorasi, "Saya dengar tadi insya Allah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."
"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah," demikian cuplikan penggalan video pernyataan Eggi di depan rumah Prabowo yang viral.
[Gambas:Video CNN] (frd/osc)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (CNN Indonesia/Andry Novelino)