Kita telah menerima informasi dari Kejari Paluta bahwasanya terdakwa telah menerima putusan. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum juga menerima putusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Padangsidempuan. Jadi sudah inkracht, karena tidak ada upaya hukum lagi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (14/5/2019).
Sumanggar menjelaskan Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor saat ini masih akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Padangsidempuan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada persidangan Kamis (9/5/2019) yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha, SH, dan dua hakim lainnya, Anggreana RE Sormin SH dan Cakra Tona Parhusip, SH, menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari kepada Hariro. Sebelumnya oleh JPU Kejari Paluta, dia dituntut 3 bulan penjara.
Kasus ini berawal saat polisi meringkus empat orang dari Toyota Kijang warna kuning dengan nomor polisi BK 1462 YG, pada Senin (15/4). Keempat orang itu, yakni Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Imam Muda Harahap dan Rizal, diketahui baru keluar dari rumah salah satu caleg bernama Masdoripa Siregar.
Setelah diperiksa, di dalam mobil ditemukan sejumlah amplop berisi uang, kartu nama Ketua DPD Gerindra Padang Lawas Utara, Hariro Harahap, kartu Calon Legislatif Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra, Nomor Urut 3 Dapil I atas nama Masdoripa Siregar.
Selain itu, polisi menyita barang bukti 118 amplop uang yang siap dibagikan dengan isi dalam amplop uang bervariasi dengan besaran antara Rp150.000, Rp200.000 hingga Rp300.000, serta satu buah kartu nama Caleg DPRD Kabupaten Paluta Partai Gerindra nomor urut 3 Dapil I atas nama Masdoripa Siregar. Bahkan dalam barang bukti yang diamankan, disita pula stempel berlogo Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo-Sandi sebanyak 1 buah.
Dari dalam rumah Wakil Bupati Padang Lawas Utara tersebut, juga ditemukan kwitansi dan daftar nama menerima amplop lengkap dengan NIK penerima serta penyalurnya, dengan jumlah sekitar 2.582 amplop. Total yang berhasil diamankan dan sudah tersebar ke tim sukses sekitar 4.000 amplop.
Belakangan, polisi menetapkan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Paluta, Hariro Harahap dan istrinya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 269 ayat 1 dan Pasal 270 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pidana Pemilu. (FNR) (fnr/fea)