Bawaslu Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Situng Besok

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mei 2019 13:32 WIB
Bawaslu akan menggelar sidang putusan untuk Sistem Penghitungan Suara (Situng) KPU dan quick count Kamis (16/5).
Bawaslu RI menindaklanjuti laporan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai dugaan kecurangan dalam Situng KPU di kantor Bawaslu, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan sidang putusan dugaan pelanggaran Sistem Penghitungan Suara (Situng) KPU dan quick count akan digelar Kamis (16/5).

"Kamis [sidang putusan situng]," kata Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).

Waktu untuk sidang besok, Bagja belum bisa mengatakan karena masih akan ditentukan oleh pihak Bawaslu. "Masih akan ditentukan jamnya nanti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang putusan ini, Bawaslu akan menyampaikan keputusan berdasarkan rangkaian sidang yang sudah digelar sebelumnya. 

Sejauh ini, Bawaslu telah menggelar tiga kali sidang: sidang putusan awal, sidang mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor, serta sidang mendengarkan keterangan ahli.

Selanjutnya, rangkaian terakhir dari sidang ini dilanjut dengan kesimpulan yang diberikan pelapor dan terlapor ke kantor Bawaslu.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melaporkan KPU ke Bawaslu dalam dua kasus, yaitu dugaan pelanggaran Situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat. Bawaslu memutus untuk melanjutkan laporan itu dalam sidang ajudikasi.

"Menetapkan, satu, menyatakan laporan pelapor diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ucap Ketua Majelis Hakim Abhan dalam sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (6/5).

[Gambas:Video CNN]
(sas/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER