Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya turut menyita satu unit iPhone 5s, masker hitam, cincin dan baju putih.
"Iya ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya kacamata hitam," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS mengancam Jokowi.
Atas perbuatan itu HS pun dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," tutur Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. (gst/wis)