Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan pihaknya berterima kasih karena Bawaslu tidak memerintahkan menutup Situng, melainkan memerintahkan agar dilakukan perbaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KPU mengapresiasi putusan tersebut. Pramono menyebut Bawaslu masih memiliki komitmen keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilu.
Pramono berjanji KPU akan memperbaiki sistem input Situng. Namun ia juga mengingatkan publik bahwa Situng bukan hasil final yang akan ditetapkan KPU.
"Putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukanlah melalui Situng karena pemilu kita masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang," ucap dia.
Sebelumnya, Bawaslu memutus KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng Pemilu 2019. Putusan itu merupakan kelanjutan dari laporan BPN Prabowo-Sandi.
"Bahwa meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," tutur Komisioner Bawaslu Dewi Ratna dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5). (dhf/wis)