Hal ini dikatakan terkait putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu menyatakan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur terkait pendaftaran dan laporan lembaga survei yang menampilkan quick count.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1.Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveyors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara
1. Charta Politika Indonesia
2. Indobarometer
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting
Bagja mengatakan tindakan KPU itu bertentangan dengan ketentuan pasal 4 ayat 4 tahun 2017 ttg pemilu, pasal 29 ayat 1 dn pasal 30 ayat 1 uu no 10 tahun 2019 ttg sosialiasi pemilih dan artisipasi masyarakat.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)