Hal ini ditegaskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5). Kejadian bermula saat Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok selesai memaparkan rekapitulasi suara di Jawa Barat tingkat provinsi.
"Bisa disampaikan siapa saja saksi yang hadir?" tanya Komisioner KPU Evi Novida Ginting kepada Rifqi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan seperti halnya Jawa Barat, kami insyaallah sudah pastikan provinsi-provinsi lain tidak akan menandatangani hasil," ucap Azis disambut tepuk tangan peserta rapat lainnya.
"Namun demikian, kepada mereka para penyelenggara yang sempat ketahuan mencederai demokrasi kita, dan yang tidak ketahuan telah mencederai demokrasi kita, mencederai suara rakyat, saya doakan mudah-mudahan Allah mengampuni dosa-dosanya," tutur dia.
Pernyataan itu pun ditanggapi Komisioner Evi selaku pimpinan rapat. Ia mengapresiasi Azis yang mengutarakan perbedaan pendapat dengan tenang dan tanpa amarah.
Rapat tersebut pun dilanjutkan dengan mengesahkan rekapitulasi suara di Jawa Barat. Jokowi-Ma'ruf memperoleh 10.750.568 suara atau 40,07 persen suara sah, sedangkan Prabowo-Sandi meraih 16.077.446 atau 59,93 persen suara sah.
Rekapitulasi suara tingkat nasional masih akan dilakukan hingga 22 Mei 2019. Jika tak ada sengketa pemilu yang diajukan ke MK hingga 25 Mei 2019, maka KPU akan menetapkan pemenang Pemilu 2019.
Sikap BPN itu berbeda dengan sebelumnya. Dalam rekapitulasi hingga tanggal 15 Mei yang meliputi 26 provinsi, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan baik TKN maupun BPN menerima hasil rekap penghitungan suara Pilpres 2019.
"Sampai dengan kemarin, tanggal 15 Mei, (rekapitulasi) 26 provinsi, baik TKN 01 maupun BPN 02 tidak ada urusan-urusan tuduhan manipulasi, penggelembungan, yang disampaikan di sini, tidak ada," ujar Hasyim, Kamis (16/5). (dhf/wis)